A. Ancaman
Pelanggaran Terhadap Proses Demokratisasi
SECARA umum demokrasi
diartikan sebagai pemerintahan yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat. Salah satu prinsip demokrasi yang penting adalah adanya Pemilu yang
bebas sebagai perwujudan nyata kedaulatan rakyat atas keberlangsungan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Kenyataan menunjukkan bahwa membumikan ide yang mulia
tersebut tidaklah semudah mengucapkannya.
Ada
beberapa prasyarat yang harus dipenuhi agar pemilu benar-benar menghasilkan
pemerintahan yang demokratis secara substantif dan bukan sekedar prosesi
ritual. Prasyarat tersebut antara lain adalah : tersedianya aturan main yang
jelas dan adil bagi semua peserta, adanya penyelenggara yang independen dan
tidak diskriminatif, pelaksanaan aturan yang konsisten, dan adanya sanksi yang
adil kepada semua pihak. Tahapan penyelenggaraan pemilu 2009 telah diawali
dengan permasalahan hukum seperti penyerahan data kependudukan atau Data
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Pemerintah kepada KPU yang tidak
lengkap dan proses pembentukan struktur KPU di daerah yang tidak sesuai jadwal,
keterlambatan pembuatan beberapa aturan, kesalahan pengumuman DCT dan
pengumuman DPT yang belum final.
Selain
itu, sengketa mengenai hasil perolehan suara dalam Pilkada Maluku Utara telah
menyeret KPU ke dalam sengketa kewenangan. KPU bersengketa dengan KPU Propinsi
Malut dan berlanjut dengan Pemerintah – dalam hal ini Departemen Dalam Negeri.
Beberapa pelanggaran tersebut muncul karena peraturan perundang-undangan yang
ada masih belum lengkap, multi tafsir, bahkan ada yang tidak sinkron.
Adanya
persoalan menyangkut aturan ini berkibat pada penanganan pelanggaran yang
inkonsisten atau justru mendorong pembiaran atas pelanggaran karena peraturan
yang ada tidak cukup menjangkau. Demi untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu
yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi maka perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap aturan yang telah ada melalui penambahan aturan,
penegasan maksud dan sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan yang ada
salah satu diantaranya adalah melalui pembuatan instrumen-instrumen komplain
atas terjadinya pelanggaran pemilu yang lengkap, mudah diakses, terbuka, dan
adil. Lebih penting lagi adalah memastikan bahwa aturan main yang ditetapkan
tersebut dijalankan secara konsisten.
Tersedianya
aturan yang konkrit dan implementatif penting untuk menjamin kepastian dan
keadilan hukum sehingga pemilu memiliki landasan legalitas dan legitimasi yang
kuat sehingga pemerintahan yang dihasilkan melalui pemilu tetap mendapatkan
dukungan masyarakat luas. Untuk itu maka segala pelanggaran yang terjadi dalam
proses pelaksanaan pemilu harus diselesaikan secara adil, terbuka dan
konsisten.
B. Pelanggaran Pemilu 2009
Terjadinya pelanggaran
dalam pelaksanaan pemilu 2009 sudah tidak terhindarkan. Pelanggaran dapat
terjadi karena adanya unsur kesengajaan maupun karena kelalaian. Pelanggaran
pemilu dapat dilakukan oleh banyak pihak bahkan dapat dikatakan semua orang
memiliki potensi untuk menjadi pelaku pelanggaran pemilu. Sebagai upaya
antisipasi, UU 10 Tahun 2008 tentang Pemiliham Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
(UU Pemilu) mengaturnya pada setiap tahapan dalam bentuk kewajiban, dan
larangan dengan tambahan ancaman atau sanksi. Potensi pelaku pelanggaran pemilu
dalam UU pemilu antara lain:
1.
Penyelenggara Pemilu yang meliputi anggota KPU, KPU Propinsi, KPU
Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, Panwaslu Propinsi, Panwaslu Kabupaten Kota,
Panwas Kecamatan, jajaran sekretariat dan petugas pelaksana lapangan lainnya;
2.
Peserta pemilu yaitu pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPD, DPRD, tim
kampanye;
3.
Pejabat tertentu seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, pengurus BUMN/BUMD,
Gubernur/pimpinan Bank Indonesia, Perangkat Desa, dan badan lain lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara;
4.
Profesi Media cetak/elektronik, pelaksana pengadaan barang, distributor;
5.
Pemantau dalam negeri maupun asing;
6.
Masyarakat Pemilih, pelaksana survey/hitungan cepat, dan umum yang disebut
sebagai “setiap orang”.
Meski
banyak sekali bentuk pelanggaran yang dapat terjadi dalam pemilu, tetapi secara
garis besar UU Pemilu membaginya berdasarkan kategori jenis pelanggaran pemilu
menjadi:
(1)
pelanggaran administrasi pemilu;
(2)
pelanggaran pidana pemilu; dan
(3)
perselisihan hasil pemilu.
(1)
Pelanggaran Administrasi Pasal 248 UU Pemilu mendefinisikan perbuatan yang
termasuk dalam pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan
UU Pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana pemilu dan ketentuan lain
yang diatur dalam Peraturan KPU. Dengan demikian maka semua jenis pelanggaran,
kecuali yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kategori
pelanggaran administrasi. Contoh pelanggaran administratif tersebut misalnya:
tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu, menggunakan
fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye,
tidak melaporkan rekening awal dana kampanye, pemantau pemilu melanggar
kewajiban dan larangan.
(2)
Tindak Pidana Pemilu Pasal 252 UU Pemilu mengatur tentang tindak pidana pemilu
sebagai pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana. Pelanggaran ini
merupakan tindakan yang dalam UU Pemilu diancam dengan sanksi pidana. Sebagai
contoh tindak pidana pemilu antara lain adalah sengaja menghilangkan hak pilih
orang lain, menghalangi orang lain memberikan hak suara dan merubah hasil
suara. Seperti tindak pidana pada umumnya, maka proses penyelesaian tindak
pidana pemilu dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang ada yaitu kepolisian,
kejaksaan, dan pengadilan.
(3)
Perselisihan Hasil Pemilu Yang dimaksud dengan perselisihan hasil pemilu
menurut pasal 258 UU Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu
mengenai penetapan jumlah perolehan suara hasil pemilu secara nasional.
Perselisihan tentang hasil suara sebagaimana dimaksud hanya terhadap perbedaan
penghitungan perolehan hasil suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi
peserta pemilu. Sesuai dengan amanat Konstitusi yang dijabarkan dalam UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka perselisihan mengenai hasil
perolehan suara diselesaikan melalui peradilan konstitusi di MK. Satu jenis
pelanggaran yang menurut UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu
(UU KPU) menjadi salah satu kewenangan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk
menyelesaikannya adalah pelanggaran pemilu yang bersifat sengketa. Sengketa
adalah perbenturan dua kepentingan, kepentingan dan kewajiban hukum, atau
antara kewajiban hukum dengan kewajiban hukum (konflik) yang dalam konteks
pemilu dapat terjadi antara peserta dengan penyelenggara maupun antara peserta
dengan peserta. Pada pemilu 2004, tata cara penyelesaian terhadap jenis
pelanggaran ini diatur dalam satu pasal tersendiri (pasal 129 UU 12/2003).
Terhadap
sengketa pemilu ini yaitu perselisihan pemilu selain yang menyangkut perolehan
hasil suara, UU 10/2008 tidak mengatur mekanisme penyelesaiannya. Sengketa juga
dapat terjadi antara KPU dengan peserta pemilu atau pihak lain yang timbul
akibat dikeluarkannya suatu Peraturan dan Keputusan KPU. Kebijakan tersebut,
karena menyangkut banyak pihak, dapat dinilai merugikan kepentingan pihak lain
seperti peserta pemilu (parpol dan perorangan), media/pers, lembaga pemantau,
pemilih maupun masyarakat.
Berbeda
dengan UU 12/2003, yang menegaskan bahwa Keputusan KPU bersifat final dan
mengikat, dalam UU KPU dan UU Pemilu tidak ada ketentuan yang menegaskan bahwa
Keputusan KPU bersifat final dan mengikat. Dengan demikian maka Keputusan KPU
yang dianggap merugikan terbuka kemungkinan untuk dirubah. Persoalannya, UU
Pemilu juga tidak memberikan “ruang khusus” untuk menyelesaikan ketidakpuasan
tersebut.
Contoh
KASUS yang telah nyata ada adalah :
1)
sengketa antara calon peserta pemilu dengan KPU menyangkut Keputusan KPU
tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Keputusan KPU tersebut
dianggap merugikan salah satu atau beberapa calon peserta pemilu.
2)
sengketa antara partai politik peserta pemilu dengan anggota atau orang lain
mengenai pendaftaran calon legislatif. Pencalonan oleh partai politik tertentu
dianggap tidak sesuai dengan atau tanpa seijin yang bersangkutan.
C. Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran
Meski jenis pelanggaran
bermacam-macam, tetapi tata cara penyelesaian yang diatur dalam UU hanya
mengenai pelanggaran pidana. Pelanggaran administrasi diatur lebih lanjut
melalui Peraturan KPU dan selisih hasil perolehan suara telah diatur dalam UU
MK.
Batas Waktu Penanganan
Pelanggaran Pemilu
1.
Mekanisme Pelaporan Penyelesaian pelanggaran pemilu diatur dalam UU Pemilu BAB
XX. Secara umum, pelanggaran diselesaikan melalui Bawaslu dan Panwaslu sesuai
dengan tingkatannya sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan
pengawasan terhadap setiap tahapan pelaksanaan pemilu. Dalam proses pengawasan
tersebut, Bawaslu dapat menerima laporan, melakukan kajian atas laporan dan
temuan adanya dugaan pelanggaran, dan meneruskan temuan dan laporan dimaksud
kepada institusi yang berwenang. Selain berdasarkan temuan Bawaslu, pelanggaran
dapat dilaporkan oleh anggota masyarakat yang mempunyai hak pilih, pemantau
pemilu dan peserta pemilu kepada Bawaslu, Panwaslu Propinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sejak terjadinya pelanggaran pemilu.
Bawaslu
memiliki waktu selama 3 hari untuk melakukan kajian atas laporan atau temuan
terjadinya pelanggaran. Apabila Bawaslu menganggap laporan belum cukup lengkap
dan memerlukan informasi tambahan, maka Bawaslu dapat meminta keterangan kepada
pelapor dengan perpanjangan waktu selama 5 hari.
Berdasarkan
kajian tersebut, Bawaslu dapat mengambil kesimpulan apakah temuan dan laporan merupakan
tindak pelanggaran pemilu atau bukan.
Dalam
hal laporan atau temuan tersebut dianggap sebagai pelanggaran, maka Bawaslu
membedakannya menjadi:
1)
pelanggaran pemilu yang bersifat administratif ; dan
2)
pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
Bawaslu
meneruskan hasil kajian tersebut kepada instansi yang berwenang untuk
diselesaikan. Aturan mengenai tata cara pelaporan pelanggaran pemilu diatur
dalam ketentuan pasal 247 UU 10/2008 yang diperkuat dalam Peraturan
Bawaslu No.05/2008.
2.
Mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi Pelanggaran pemilu yang
bersifat administrasi menjadi kewenangan KPU untuk menyelesaikannya. UU
membatasi waktu bagi KPU untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi tersebut
dalam waktu 7 hari sejak diterimanya dugaan laporan pelanggaran dari Bawaslu.
Sesuai dengan sifatnya, maka sanksi terhadap pelanggaran administrasi hendaknya
berupa sanksi administrasi. Sanksi tersebut dapat berbentuk teguran, pembatalan
kegiatan, penonaktifan dan pemberhentian bagi pelaksana pemilu.
Aturan
lebih lanjut tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi dibuat
dalam peraturan KPU. Peraturan KPU mengenai hal tersebut sampai saat ini belum
ada. Meski kewenangan menyelesaikan pelanggaran administrasi menjadi domain
KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan UU
Pemilu pasal 248-251, tetapi UU Pemilu juga memberikan tugas dan wewenang
kepada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Propinsi dan Bawaslu untuk
menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran terhadap ketentuan kampanye yang
tidak mengandung unsur pidana (lihat UU 10/2008 pasal 113 ayat (2), pasal 118
ayat (2), dan 123 ayat (2).
Terhadap
pelanggaran yang menyangkut masalah perilaku yang dilakukan oleh penyelenggara
pemilu seperti anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan jajaran
sekretariatnya, maka Peraturan KPU tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat
diberlakukan. Hal yang sama juga berlaku bagi anggota Bawaslu, Panwaslu
Propinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan jajaran sekretariatnya, yang terikat
dengan Kode Etik Pengawas Pemilu.
3.
Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilu.
3.1. Proses
Penyidikan. Sebenarnya penanganan tindak pidana pemilu tidak berbeda dengan
penanganan tindak pidana pada umumnya yaitu melalui kepolisian kepada kejaksaan
dan bermuara di pengadilan. Secara umum perbuatan tindak pidana yang diatur
dalam UU Pemilu juga terdapat dalam KUHP. Tata cara penyelesaian juga mengacu
kepada KUHAP. Dengan asas lex specialist derogat lex generali maka
aturan dalam UU Pemilu lebih utama. Apabila terdapat aturan yang sama maka
ketentuan yang diatur KUHP dan KUHAP menjadi tidak berlaku.
Mengacu
kepada pasal 247 angka (9) UU Pemilu, temuan dan laporan tentang dugaan
pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana, setelah dilakukan kajian dan
didukung dengan data permulaan yang cukup, diteruskan oleh Bawaslu kepada
penyidik Kepolisian. Proses penyidikan dilakukan oleh penyidik polri dalam
jangka waktu selama-lamanya 14 hari terhitung sejak diterimanya laporan dari
Bawaslu. Kepolisian mengartikan 14 hari tersebut termasuk hari libur. Hal ini
mengacu kepada KUHAP yang mengartikan hari adalah 1 x 24 jam dan 1 bulan adalah
30 hari.
Guna
mengatasi kendala waktu dan kesulitan penanganan pada hari libur, pihak
kepolisian telah membentuk tim kerja yang akan menangani tindak pidana pemilu.
Setiap tim beranggotakan antara 4-5 orang. TIM PENYIDIK TINDAK PIDANA PEMILU
POLRI BARESKRIM: 7 TIM (4 Dalam Negeri + 3 Luar Negeri), POLDA: 5 TIM, POLWIL:
3 TIM, POLRES: 10 TIM.
Dengan
adanya tim kerja tersebut maka penyidikan akan dilakukan bersama-sama. Setelah
menerima laporan pelanggaran dari Bawaslu, penyidik segera melakukan penelitian
terhadap:
1)
kelengkapan administrasi laporan yang meliputi : keabsahan laporan (format,
stempel, tanggal, penomoran, penanda tangan, cap/stempel), kompetensi Bawaslu
terhadap jenis pelanggaran, dan kejelasan penulisan; dan
2)
materi/laporan yang antara lain : kejelasan indentitas (nama dan alamat)
pelapor, saksi dan tersangka, tempat kejadian perkara, uraian
kejadian/pelanggaran, waktu laporan.
Berdasarkan
indentitas tersebut, penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi dalam waktu
3 hari dengan kemungkinan untuk memeriksa saksi sebelum 3 hari tersebut yang
dapat dilakukan di tempat tinggal saksi. 14 hari sejak diterimanya lapaoran
dari Bawaslu, pihak penyidik harus menyampaikan hasil penyidikan beserta berkas
perkara kepada penuntut umum (PU).
3.2.
Proses Penuntutan. UU Pemilu tidak mengatur secara khusus
tentang penuntut umum dalam penanganan pidana pemilu. Melalui Surat Keputusan
(September 2008) Jaksa Agung telah menunjuk jaksa khusus pemilu di seluruh
Indonesia (31 Kejaksaan Tinggi, 272 kejaksaan Negeri, dan 91 Cabang Kejaksaan
Negeri). Masing-masing Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri ditugaskan
2 orang jaksa khusus untuk menangani pidana pemilu tanpa menangani kasus lain
di luar pidana pemilu.
Di
tingkat Kejaksaan Agung ditugaskan 12 orang jaksa yang dipimpin Jaksa Agung
Muda Pidana Umum (Jampidum) untuk menangani perkara pemilu di pusat dan Luar
Negeri. Penugasan ini dituangkan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 125/2008.
Jika
hasil penyidikan dianggap belum lengkap, maka dalam waktu paling lama 3 hari
penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian disertai
dengan petunjuk untuk melengkapi berkas bersangkutan. Perbaikan berkas oleh
penyidik maksimal 3 hari untuk kemudian dikembalikan kepada PU. Maksimal 5 hari
sejak berkas diterima, PU melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan. Karena
sejak awal penanganan kasus di kepolisian pihak kejaksaan sudah dilibatkan
untuk mengawal proses penyidikan maka duduk perkara sudah dapat diketahui sejak
Bawaslu melimpahkan perkara ke penyidik.
Dengan
demikian maka PU dapat mempersiapkan rencana awal penuntutan/matrik yang memuat
unsur-unsur tindak pidana dan fakta-fakta perbuatan. Pada saat tersangka dan
barang bukti dikirim/diterima dari kepolisian maka surat dakwaan sudah dapat
disusun pada hari itu juga. Karena itu masalah limitasi waktu tidak menjadi
kendala. Untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran
pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah membuat kesepahaman
bersama dan telah membentuk sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu). Adanya
Gakumdu memungkinkan pemeriksaan perkara pendahuluan melalui gelar perkara.
3.3. Proses
Persidangan. Tindak lanjut dari penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu
oleh Kejaksaan adalah pengadilan dalam yuridiksi peradilan umum. Mengingat
bahwa pemilu berjalan cepat, maka proses penanganan pelanggaran menggunakan
proses perkara yang cepat (speed trial).
Hakim
dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana pemilu menggunakan KUHAP
sebagai pedoman beracara kecuali yang diatur secara berbeda dalam UU Pemilu.
Perbedaan tersebut terutama menyangkut masalah waktu yang lebih singkat dan
upaya hukum yang hanya sampai banding di Pengadilan Tinggi.
Tujuh
hari sejak berkas perkara diterima Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara pidana pemilu. Batasan waktu ini akan berimbas kepada beberapa
prosedur yang harus dilalui seperti pemanggilan saksi dan pemeriksaan khususnya
di daerah yang secara geografis banyak kendala. Untuk itu maka UU memerintahkan
agar penanganan pidana pemilu di pengadilan ditangani oleh hakim khusus yang
diatur lebih lanjut melalui Peraturan MA (Perma).
PERMA
No. 03/2008 menegaskan bahwa Hakim khusus sebagaimana dimaksud berjumlah antara
3 – 5 orang hakim dengan kriteria telah bekerja selama 3 tahun. MA juga telah
mengeluarkan Surat Edaran No. 07/A/2008 yang memerintahkan kepada Pengadilan
Tinggi untuk segera mempersiapkan/menunjuk hakim khusus yang menangani tindak
pidana pemilu.
Dalam
hal terjadi penolakan terhadap putusan PN tersebut, para pihak memiliki
kesempatan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Permohonan banding
terhadap putusan tersebut diajukan paling lama 3 hari setelah
putusan dibacakan.PNmelimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada
PT paling lama 3 hari sejak permohonan banding diterima.
PT
memiliki kesempatan untuk memeriksa dan memutus permohonan banding sebagaimana
dimaksud paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima.
Putusan banding tersebut merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat
sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum lain.
3.4. Proses Pelaksanaan Putusan.
Tiga hari setelah putusan pengadilan dibacakan, PN/PT
harus telah menyampaikan putusan tersebut kepada PU. Putusan sebagaimana
dimaksud harus dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah putusan diterima
jaksa. Jika perkara pelanggaran pidana pemilu menurut UU Pemilu dipandang dapat
mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu maka putusan pengadilan atas
perkara tersebut harus sudah selesai paling lama 5 hari sebelum KPU menetapkan
hasil pemilu secara nasional.
Khusus
terhadap putusan yang berpengaruh terhadap perolehan suara ini, KPU, KPU
Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan peserta harus sudah menerima salinan
putusan pengadilan pada hari putusan dibacakan. KPU berkewajiban untuk
menindaklanjuti putusan sebagaimana dimaksud. Demikian pengecualian hukum
beracara untuk menyelesaikan tindak pidana pemilu menurut UU 10/2008 yang
diatur berbeda dengan KUHAP. Sesuai dengan sifatnya yang cepat, maka proses
penyelesaian pelanggaran pidana pemilu paling lama 53 hari sejak terjadinya
pelanggaran sampai dengan pelaksanaan putusan oleh jaksa.
Pengaturan
ini jauh lebih cepat jika dibandingkan dengan UU 12/2003 yang memakan waktu 121
hari.
4.
Perselisihan Hasil Perolehan Suara
Sesuai
dengan Konstitusi yang dijabarkan dalam ketentuan UU 24/2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, perselisahan tentang hasil perolehan suara pemilu diselesaikan
melalui MK.
Tata
cara penyelesaian perselisihan perolehan hasil suara pemilu 2009 telah diatur
dalam PMK No. 14/2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Permohonan diajukan oleh peserta pemilu paling
lambat 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu
secara nasional. Pengajuan permohonan disertai dengan alat bukti pendukung
seperti sertifikat hasil penghitungan suara, sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan setiap jenjang, berita acara penghitungan beserta berkas
pernyataan keberatan peserta, serta dokumen tertulis lainnya. Apabila
kelengkapan dan syarat permohonan dianggap tidak cukup, panitera MK
memberitahukan kepada pemohon untuk diperbaiki dalam tenggat 1 x 24 jam.
Apabila dalam waktu tersebut perbaikan kelengkapan dan syarat tidak dilakukan,
maka permohonan tidak dapat diregistrasi. Tiga hari kerja sejak permohonan
tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi panitera mengirimkan
permohonan kepada KPU. Dalam permohonan tersebut disertakan juga permintaan
keterangan tertulis KPU yang dilengkapi dengan bukti-bukti hasil penghitungan
suara yang diperselisihkan. Keterangan tertulis tersebut haraus sudah diterima
MK paling lambat 1 hari sebelum hari persidangan. Mahkamah menetapkan hari
sidang pertama dala mwaktu 7 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
Penetapan hari sidang pertama diberitahukan kepada pemohon dan KPU paling
lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan.
Pemeriksaan
permohonan dibagi menjadi :
1)
pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
permohonan. Panel Hakim yang terdiri atas 3 orang hakim konstitusi wajib
memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan
apabila terdapat kekurangan paling lambat 1 x 24 jam.
2)
pemeriksaan persidangan yang dilakukan untuk memeriksa kewenangan MK, kedudukan
pemohon, pokok permohonan, keterangan KPU dan alat bukti oleh Panel Hakim
dan/atau Pleno Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum. Putusan MK
dijatuhkan paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku
registrasi perkara konstitusi. Putusan MK bersifat final dan selanjtunya
disampaikan kepada pemohon, KPU dan Presiden serta dapat disampaikan kepada
pihak terkait. KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
Putusan tersebut.
D. Beberapa Permasalahan
a) Waktu
Terjadinya Pelanggaran.
Laporan pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu, pemantau
dan pemilih harus disampaikan kepada Bawaslu paling lama 3 hari sejak
terjadinya pelanggaran. Dalam konteks hukum pidana, waktu kejadian perkara (tempus
delicti) terhitung sejak suatu tindak pidana atau kejadian dilakukan oleh
si pelaku dan bukan pada saat selesainya suatu perbuatan atau timbulnya
dampak/akibat hukum.
Ketentuan
ini secara sengaja telah menutup celah bagi proses hukum terhadap pelanggaran
pemilu yang tidak terjadi di ruang terbuka. Sebagai contoh pemberian atau
penerimaan dana kampanye yang melebihi jumlah yang telah ditentukan tetapi
dilakukan melalui transfer rekening antar bank pada hari jumat malam. Karena
membutuhkan proses administrasi dan terkendala hari libur maka dana baru
diterima setelah 3 hari. Secara konseptual terjadinya pelanggaran adalah hari
jumat sehingga pelanggaran tidak dapat diproses.
b) Penanganan
Laporan.
Peraturan Bawaslu No. 05 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Pelaporan Pelanggaran Pemilu DPR, DPD, dan DPRD tidak memberikan rincian lebih
jauh dibandingkan dengan apa yang telah diatur dalam UU Pemilu. Beberapa format
laporan sebagai lampiran dari Peraturan dimaksud lebih menunjukkan bahwa
Peraturan mengarah kepada petunjuk teknis dan pedoman Bawaslu tentang
penerimaan laporan pelanggaran pemilu. Bawaslu perlu mengatur lebih detail
tentang tata cara penanganan laporan/temuan pelanggaran terkait dengan dokumen
bukti indentitas, informasi/keterangan yang cukup, jenis alat bukti minimal,
materi pelanggaran, dan standar laporan dan berkas yang akan diteruskan kepada
penyidik.
c) Tata
Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi.
Sampai saat ini KPU belum menerbitkan Peraturan tentang
Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi yang diamanatkan UU 10/2008. Belum
adanya aturan mengenai masalah ini akan mengakibatkan penanganan pelanggaran
administrasi yang berbeda antara kasus satu dengan yang lain bergantung kepada
kemauan KPU sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan dapat mencederai rasa
keadilan.
Karena
itu KPU harus segera membuat aturan tersebut sesegera mungkin sebagai pedoman
bagi semua pihak yang terlibat dan berkepentingan dengan penyelenggaraan
pemilu. Peraturan tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi
setidaknya mengatur mengenai kategorisasi tingkat pelanggaran, pemanggilan
pelaku, pembuktian, adanya kesempatan pelaku untuk membela diri, jenis sanksi
yang dapat dijatuhkan berdasar tingkat pelanggaran atau kesalahan, proses
pelaksanaan sanksi, dan ketersediaan waktu yang cukup dan pasti.
d) Penegasan
wewenang dan tanggung jawab penyelesaian pelanggaran administrasi. Terjadi
kerancuan pengaturan dalam ketentuan UU Pemilu antara pasal 248-251 dengan
pasal 113 ayat (2), pasal 118 ayat (2), dan 123 ayat (2) serta UU KPU pasal 78
ayat (1) huruf c. Beberapa ketentuan yang bertolak belakang ini menyebabkan
ketidakpastian proses penanganan pelanggaran pemilu yang tidak mengandung unsur
pidana.
Dikuatirkan
KPU dan Bawaslu saling melepaskan tanggung jawab untuk menangani pelanggaran
tersebut. Perlu ada kesepakatan antara KPU dan Bawaslu mengenai pembagian tugas
dan wewenang penyelesaian pelanggaran administrasi. Wewenang Panwaslu
Kabupaten/Kota untuk menangani pelanggaran administrasi pada tahap kampanye
apakah merupakan suatu pengecualian, atau disepakati untuk dikesampingkan
karena bertentangan dengan asas kepastian dan keadilan. Kalau dianggap
pengecualian, maka bagaimana tata cara penyelesaiannya.
e) Pengertian
”hari”.
UU Pemilu tidak meberikan definisi dan penjelasan
mengenai “hari” untuk menangani pelanggaran pemilu. Yang dimaksud apakah hanya
hari kerja atau termasuk hari libur dan yang diliburkan (cuti bersama).
Akibatnya terjadi perbedaan pemahaman antar instansi penegak hukum pemilu.
Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah bersepakat bahwa yang dimaksud dengan
hari adalah 1 x 24 jam (termasuk di dalamnya hari libur) tetapi MA dan MK
menegaskan bahwa hari adalah hari kerja. KPU, meski beberapa tahapan
penyelenggaraan pemilu juga dibatasi dengan hari, tidak mengatur mengenai hal
tersebut. Tidak adanya pengertian yang sama mengenai masalah ini akan
berpotensi mengganggu proses penanganan pelanggaran khususnya menyangkut batas
waktu (daluarsa).
f) Tindakan
terhadap TNI.
UU 12/2003 pasal 132 dengan tegas menyatakan bahwa
tindakan kepolisian terhadap pejabat negara seperti anggota DPR, DPD, DPRD, dan
PNS harus dengan ijin khusus sebagaiman diatur dalam UU 13/1970 tidak berlaku.
Ketentuan ini tidak terdapat dalam UU 10/2008, sehingga keputusan Kepolisian
dan Kejaksaan untuk memeriksa anggota legislatif dan PNS tanpa ijin tersebut
memiliki resiko hukum tersendiri. Selain itu, UU Pemilu juga tidak mengatur
keterlibatan POM TNI untuk memeriksa kasus yang menyangkut anggota TNI
sementara penyidik Kepolisian merasa tidak memiliki wewenang untuk memeriksa
anggota TNI.
g) Gakkumdu.
Pembuatan nota kesepahaman antara Bawaslu, Kepolisian dan
Kejaksaan dan kesepakatan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)
belum menjawab kebutuhan terhadap kecepatan penanganan perkara. Pasal 12 MOU
menyangkut proses pengembalian berkas perkara dari PU kepada Penyidik untuk
diperbaiki dimungkinkan terjadi 2 kali masing-masing 3 hari. Kesepakatan ini
dapat dianggap bertentangan ketentuan pasal 253 UU Pemilu yang memberikan
kesempatan pengembalian/perbaikan berkas dari PU ke Penyidik hanya satu kali (3
hari). Pengulangan ini akan mengakibatkan perkara yang sampai ke PU telah
melampaui tenggat waktu dari yang telah ditentukan dalam UU Pemilu.
h) Banding.
Proses penanganan banding atas putusan PN dilakukan dalam
waktu 7 hari yang terhitung “sejak permohonan banding diterima”. Sementara
proses pelimpahan berkas perkara banding dari PN ke PT dapat dilakukan paling
lama 3 hari yang dihitung sejak “permohonan banding diterima”. Adanya titik
hitung yang sama untuk dua persoalan yang berkelanjutan mengakibatkan waktu
pemeriksaan di tingkat banding berkurang menjadi 4 hari. Dengan pemeriksaan
yang sangat singkat dikhawatirkan PT tidak cukup waktu untuk menangani perkara.
i) Jumlah
aparat.
Khusus untuk menangani perkara pemilu Kejaksaan telah
menugaskan 2 orang jaksa sementara PN dan PT harus menyediakan hakim khusus 3 –
5 orang sebagaimana diatur dalam Perma No. 03 tahun 2008 dan SEMA 07/A/2008.
Jumlah aparat tersebut dapat menyebabkan proses penanganan perkara terbengkalai
apabila terjadi penumpukan perkara pada tahapan tertentu karena batasan waktu
yang singkat dalam penanganannya termasuk apabila pelanggaran terjadi di
wilayah yang memiliki kendala geografis.
j) Jenis
Pidana dan Hukum Acara Pemeriksaan.
KUHP membedakan tindak pidana sebagai pelanggaran (tindak
pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 12 bulan ) dan kejahatan (ancaman
hukumannya 12 bulan ke atas).
Dalam
KUHAP pelanggaran menggunakan hukum acara singkat dan kejahatan dengan hukum
acara biasa. tetapi UU 10/2008 tidak membedakannya. Tidak ada penjelasan acara
apa yang akan digunakan untuk mengadili, apakah pelimpahan dengan menggunakan
acara pemeriksaan singkat atau dengan pemeriksaan biasa. Karena menyangkut
tanggung jawab dari perkara inklusif perkara dan barang bukti. Apabila acara
pemeriksaan singkat maka meski berkas perkara telah dilimpahkan tetapi
tanggungjawab tersangka tetap ada pada jaksa sampai proses persidangan. Tetapi
apabila menggunakan acara pemeriksaan biasa, maka sejak pelimpahan berkas
tanggung jawab terhadap barang bukti dan tersangka menjadi tanggung jawab
pengadilan.
Selain
itu sanksi pidana pemilu berbentuk kumulatif dengan rentang perbedaan yang
cukup tinggi sehingga dapat memunculkan disparitas putusan.
k) Pelaksanaan
Putusan.
UU memerintahkan 3 hari sejak putusan PN/PT dijatuhkan
maka harus segera dilaksanakan oleh jaksa selaku eksekutor. Permasalahannya
untuk melakukan eksekusi mengharuskan jaksa memperoleh salinan putusan dari
pegadilan. Kalau dalam waktu 3 hari salinan putusan belum disampaikan apakah
eksekusi tetap dapat dilaksanakan? Karena terhadap tersangka jaksa tidak dapat
melakukan penahanan seperti pasal 21 KUHAP. Selain itu perlu juga ditegaskan
mengenai bentuk salinan putusan dimaksud, apakah salinan putusan yang diketik,
kutipan atau petikan putusan?
l) Sengketa
Putusan KPU.
UU KPU dan UU Pemilu tidak menegaskan bahwa Keputusan KPU
bersifat final dan mengikat. Padahal Keputusan KPU berpotensi menimbulkan
sengketa. Namun begitu UU juga tidak mengatur mekanisme untuk menyelesaikan
sengketa tersebut. Sementara mekanisme gugatan melalui PTUN sulit dilakukan.
Pasal 2 huruf g UU PTUN (UU 5/1986 yang telah dirubah dengan UU No. 9/2004)
menegaskan ”tidak termasuk ke dalam pengertian Keputusuan TUN adalah Keputusan
KPU baik di Pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilu”. Sekalipun yang
dicantumkan secara eksplisit dalam ketentuan pasal tersebut adalah mengenai
hasil pemilu, tetapi SEMA No. 8/2005 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Pilkada
mengartikan hasil pemilu ”meliputi juga keputusan-keputusan lain yang terkait
dengan pemilu”. Selain itu, dalam berbagai Yurisprudensi MA, telah digariskan
bahwa keputusan yang berkaitan dan termasuk dalam ruang lingkup politik dalam
kasus pemilihan tidak menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadilinya.
Untuk mengisi kekosongan hukum dan menghindari penafsiran menyimpang tersebut
maka SEMA No. 8/2005 sebaiknya dicabut.
Alternatif Penyelesaian
Sengketa Pemilu
Alternatif (I): Gugatan,
permintaan pihak yang merasa dirugikan kepada PTUN untuk membatalkan suatu
Keputusan.
Alternatif
(II): Konsiliasi, mempertemukan pihak-pihak yg bersengketa untuk
mencapai suatu kesepakatan.
Alternatif
(III): Mediasi, memberi tawaran alternatif kepada pihak-pihak yang
bersengketa tetapi tidak mengikat.
Alternatif
(IV): Arbitrase, pembuatan satu keputusan untuk menyelesaikan
persengketaan yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang bersengketa.
E. Rekomendasi
Secara
umum UU Pemilu telah memberikan pedoman untuk menyelesaikan pelanggaran yang
terjadi. Pengaturan penyelesaian pelanggaran pemilu dengan batasan waktu yang
singkat bertujuan untuk mendorong penyelesaian kasus yang disesuaikan dengan
tahapan pelaksanaan pemilu sehingga ada jaminan bahwa pemilu diselenggarakan
secara bersih. Persoalannya beberapa ketentuan tidak cukup mampu untuk menindak
terjadinya pelanggaran pemilu apalagi mencegahnya. Hal ini karena ketentuan UU
Pemilu belum lengkap, multitafsir dan beberapa diantaranya kontradiksi.
Upaya
mengatasi permasalahan tersebut dapat dilakukan melalui pembuatan peraturan
tertentu sebagaimana diamanatkan UU Pemilu, kesepakatan bersama antara KPU –
Bawaslu dan lembaga penegak hukum mengenai tata cara penanganan pelanggaran,
serta meningkatkan kapasitas aparat di masing-masing lembaga mengenai aturan perundang-undangan
pemilu. Penanganan pelanggaran secara jujur dan adil merupakan bukti adanya
perlindungan kedaulatan rakyat dari tindakan-tindakan yang dapat mencederai
proses dan hasil pemilu. Adalah kewajiban bagi pengawas, penyelenggara dan
aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa semua
GUGATAN YANG BERKAITAN DENGAN PARTAI POLITIK
MAHKAMAH
Agung RI (MA-RI) pada tanggal 18 Desember 2008 telah mengeluarkan Surat Edaran
(SEMA) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Gugatan Yang Berkaitan Dengan Partai Politik
(Parpol). SEMA Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 18 Desember 2008 tersebut ditujukan
kepada para Ketua pengadilan di lingkungan Peradilan Umum yaitu Pengadilan
Tinggi dan Pengadilan Negeri, serta pengadilan di lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN) yaitu Pengadilan Tinggi TUN dan Pengadilan TUN di seluruh
Indonesia.
SEMA dimaksud ditandatangani oleh Hakim Agung DR. Harifin
A. Tumpa, S.H., M.H. – Wakil Ketua MA-RI Bidang Non Yudisial atas nama Ketua
MA-RI. Dasar pertimbangan MA-RI menerbitkan SEMA tersebut adalah sehubungan
semakin dekatnya masa pemilihan umum (Pemilu) 2009 yang diperkirakan akan
terjadi peningkatan kasus-kasus yang diajukan ke Peradilan Umum dan PTUN,
antara lain terkait dengan Parpol. Oleh karena itu, MA-RI memandang perlu untuk
memberikan pengarahan agar ada kesatuan persepsi sebagai berikut:
1.
Bahwa pada umumnya perkara-perkara tersebut berisi gugatan yang ditujukan
terhadap pejabat / fungsonaris dalam tubuh Parpol, berkaitan dengan surat-surat
keputusan yang diterbitkan dalam jangkauan internal kepartaian.
2.
Bahwa sesuai dan mengacu pada yurisprudensi yang sudah digariskan, maka Parpol
bukanlah jabatan Tata Usaha Negara, sehingga keputusan-keputusan yang
diterbitkan bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dan tidak dapat menjadi
objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.
3.
Bahwa gugatan kepada fungsionaris dalam tubuh Parpol yang diajukan kepada
Peradilan Umum pada hakikatnya merupakan urusan intrnal partai, sehingga Hakim
wajib berhati-hati dalam penyelesaiannya jangan sampai putusan tersebut akan
menghambat tahapan dalam proses Pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar